Alat Berat Tak Perlu Lagi Uji Kir dan Bayar Pajak Berkala Kendaraan Bermotor
Yoga Sukmana
Kompas.com - 04/04/2016, 19:18 WIB
MK menyatakan bahwa alat berat, termasuk alat berat pertambangan, bukanlah kendaraan bermotor layaknya pengertian yang diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).