MEDAN, RABU -- Panitia pengawas pemilihan atau panwaslih Provinsi Sumatera Utara mempersilakan panwaslih Kabupaten Labuhan Batu melapor ke polisi terkait dengan temuan dugaan politik uang dan pelanggaran tata cara kampanye yang dilakukan calon gubernur Sumatera Utara Abdul Wahab Dalimunthe pada sebuah acara di Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Minggu (2/3) lalu.
Ketua Panwaslih Provinsi Sumut David Susanto mengatakan, pada dasarnya panwaslih provinsi memberi kebebasan penuh kepada panwaslih kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan setiap tahapan pilkada yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun tim suksesnya. "Silakan saja mereka melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada polisi jika memang hasil kajian panwaslih Kabupaten Labuhan Batu menyimpulkan ada pelanggaran dan politik uang dalam acara tersebut," ujar David di Medan, Rabu (5/3).
Panwaslih provinsi, lanjut David, masih belum bisa menentukan mengambil langkah apa karena belum menerima laporan dari panwaslih Kabupaten Labuhan Batu. Yang jelas jika memang panwaslih kabupaten/kota menemukan dugaan pelanggaran, prosedurnya sesuai Undang-Undang, pelanggaran tersebut dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat untuk ditindaklanjuti. "Panwaslih provinsi sejauh ini masih menunggu laporan dari panwaslih Kabupaten Labuhan Batu," katanya.
Adalah Yos Batubara, anggota panwaslih Kabupaten Labuhan Batu divisi pelaporan, yang pertama kali mengungkap temuan dugaan pelanggaran dan praktek politik uang yang dilakukan Wahab ini. Menurut Yos, dirinya hadir dalam acara yang diselenggarakan di sebuah kolam rekreasi.
Pemilik kolam rekreasi Yusuf Dalimunthe yang menjadi sponsor acara tersebut berkali-kali mengajak masyarakat yang datang agar memilih pasangan nomor empat (nomor urut pasangan Wahab-Muhammad Syafii). "Pak Wahab yang naik ke mimbar juga minta dukungan agar dipilih dalam pemilihan gubernur nanti," ujar Yos yang mengaku memiliki bukti dokumenter berupa rekaman video maupun foto-foto acara tersebut.
Lebih lanjut Yos mengatakan, dia memiliki bukti berupa foto-foto saat Wahab membagi-bagikan sejumlah uang kepada penari tor-tor. "Saat itu acara manortor. Memang sudah jadi adat daerah sini kalau manortor bisa saja diselingi dengan membagi uang, semacam saweran. Tetapi bisa juga tidak perlu ada acara bagi-bagi uang . Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran serius karena termasuk money politics," katanya.
Anggota KPU Sumut Divisi Kampanye Turunan Gulo juga menyarankan agar panwaslih Kabupaten Labuhan Batu melaporkan saja dugaan pelanggaran kampanye maupun politik uang tersebut ke polisi. "Sekalian saja dibuktikan di pengadilan nanti, apakah yang sebenarnya dimaksud politik uang maupun pelanggaran kampanye. Kan kalau sampai pengadilan nanti, ahli-ahlinya bisa bersaksi, baik dari panwaslih maupun KPU," ujar Turunan.
Dia mengakui, selama ini batasan politik uang juga kabur. Saat pemilu 2004 lalu, panwaslu pusat sempat menerbitkan semacam definisi tentang politik uang yang bisa jadi panduan panwaslu di daerah. "Jadi kalau sekarang ini, sebaiknya malah dibawa saja ke pengadilan biar jelas apakah acara adat yang membagi-bagi uang itu bisa dikategorikan sebagai politik uang," katanya.
Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan Wahab-Syafii, Abdul Hakim Siagian menolak jika acara Wahab di Labuhan Batu dianggap sebagai curi start kampanye maupun politik uang. Itu acara tradisi dalam budaya Batak. "Acara manortor saat suasana gembira memang suka diselingi bagi-bagi uang oleh pihak keluarga tertentu," ujarnya.
Hakim mengatakan, sebaiknya panwaslih lebih dulu bersepakat dengan KPU Sumut terkait defisini kampanye. "Kalau mengacu pada definisi kampanye yang tertuang dalam keputusan KPU Sumut Nomor 7 Tahun 2008, apa yang dilakukan Pak Wahab belum bisa dianggap sebagai kampanye. Sebaiknya panwaslih dan KPU Sumut bersepakat dulu sebelum menilai pasangan calon melanggar kampanye," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.