Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahab Dalimunthe Diduga Melakukan Politik Uang

Kompas.com - 05/03/2008, 21:21 WIB

MEDAN, RABU -- Panitia pengawas pemilihan atau panwaslih Provinsi Sumatera Utara mempersilakan panwaslih Kabupaten Labuhan Batu melapor ke polisi terkait dengan temuan dugaan politik uang dan pelanggaran tata cara kampanye yang dilakukan calon gubernur Sumatera Utara Abdul Wahab Dalimunthe pada sebuah acara di Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Minggu (2/3) lalu.

Ketua Panwaslih Provinsi Sumut David Susanto mengatakan, pada dasarnya panwaslih provinsi memberi kebebasan penuh kepada panwaslih kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan setiap tahapan pilkada yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun tim suksesnya. "Silakan saja mereka melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada polisi jika memang hasil kajian panwaslih Kabupaten Labuhan Batu menyimpulkan ada pelanggaran dan politik uang dalam acara tersebut," ujar David di Medan, Rabu (5/3).

Panwaslih provinsi, lanjut David, masih belum bisa menentukan mengambil langkah apa karena belum menerima laporan dari panwaslih Kabupaten Labuhan Batu. Yang jelas jika memang panwaslih kabupaten/kota menemukan dugaan pelanggaran, prosedurnya sesuai Undang-Undang, pelanggaran tersebut dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat untuk ditindaklanjuti. "Panwaslih provinsi sejauh ini masih menunggu laporan dari panwaslih Kabupaten Labuhan Batu," katanya.

Adalah Yos Batubara, anggota panwaslih Kabupaten Labuhan Batu divisi pelaporan, yang pertama kali mengungkap temuan dugaan pelanggaran dan praktek politik uang yang dilakukan Wahab ini. Menurut Yos, dirinya hadir dalam acara yang diselenggarakan di sebuah kolam rekreasi.

Pemilik kolam rekreasi Yusuf Dalimunthe yang menjadi sponsor acara tersebut berkali-kali mengajak masyarakat yang datang agar memilih pasangan nomor empat (nomor urut pasangan Wahab-Muhammad Syafii). "Pak Wahab yang naik ke mimbar juga minta dukungan agar dipilih dalam pemilihan gubernur nanti," ujar Yos yang mengaku memiliki bukti dokumenter berupa rekaman video maupun foto-foto acara tersebut.

Lebih lanjut Yos mengatakan, dia memiliki bukti berupa foto-foto saat Wahab membagi-bagikan sejumlah uang kepada penari tor-tor. "Saat itu acara manortor. Memang sudah jadi adat daerah sini kalau manortor bisa saja diselingi dengan membagi uang, semacam saweran. Tetapi bisa juga tidak perlu ada acara bagi-bagi uang . Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran serius karena termasuk money politics," katanya.

Anggota KPU Sumut Divisi Kampanye Turunan Gulo juga menyarankan agar panwaslih Kabupaten Labuhan Batu melaporkan saja dugaan pelanggaran kampanye maupun politik uang tersebut ke polisi. "Sekalian saja dibuktikan di pengadilan nanti, apakah yang sebenarnya dimaksud politik uang maupun pelanggaran kampanye. Kan kalau sampai pengadilan nanti, ahli-ahlinya bisa bersaksi, baik dari panwaslih maupun KPU," ujar Turunan.

Dia mengakui, selama ini batasan politik uang juga kabur. Saat pemilu 2004 lalu, panwaslu pusat sempat menerbitkan semacam definisi tentang politik uang yang bisa jadi panduan panwaslu di daerah. "Jadi kalau sekarang ini, sebaiknya malah dibawa saja ke pengadilan biar jelas apakah acara adat yang membagi-bagi uang itu bisa dikategorikan sebagai politik uang," katanya.

Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan Wahab-Syafii, Abdul Hakim Siagian menolak jika acara Wahab di Labuhan Batu dianggap sebagai curi start kampanye maupun politik uang. Itu acara tradisi dalam budaya Batak. "Acara manortor saat suasana gembira memang suka diselingi bagi-bagi uang oleh pihak keluarga tertentu," ujarnya.

Hakim mengatakan, sebaiknya panwaslih lebih dulu bersepakat dengan KPU Sumut terkait defisini kampanye. "Kalau mengacu pada definisi kampanye yang tertuang dalam keputusan KPU Sumut Nomor 7 Tahun 2008, apa yang dilakukan Pak Wahab belum bisa dianggap sebagai kampanye. Sebaiknya panwaslih dan KPU Sumut bersepakat dulu sebelum menilai pasangan calon melanggar kampanye," katanya.       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com