Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Segera Lantik Syahrul Yasin

Kompas.com - 19/03/2008, 19:13 WIB

JAKARTA, RABU - Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung atas sengketa Pilkada Sulawesi Selatan, pemerintah diminta segera melantik pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang). Putusan MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPUD Sulsel yang telah menyatakan memenangkan pasangan Syang sebagai pemenang Pilkada.

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR, Sayuti Asyhatri, usai melakukan fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (19/3). "Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk segera melantik Syahrul dan pasangannya, karena sudah ada kekuatan hukumnya. Dan sudah terbukti dengan putusan MA," ujar Sayuti.

Ia menambahkan, kemenangan Syahrul Yasin dinilainya tak sekadar karena adanya mayoritas dukungan dari masyarakat Sulsel, namun pasangan Sayang diyakini dapat menjamin stabilitas di Sulsel. "Jadi pemerintah jangan ragu-ragu lagi. Irama ini harus dipertahankan, sehingga situasi di Sulawesi Selatan juga mendapat kepastian," lanjut dia.

Hal ini, kata Sayuti, juga berlaku untuk sengketa Pilkada Maluku Utara. Ia mengharapkan penyelesaian sengketa itu bisa dilakukan sesegera mungkin. Tak hanya untuk memberikan kepastian, namun juga demi menghormati lembaga yang menangani Pilkada, yaitu KPUD. "Kondisi ini wajar karena kita masih belajar demokrasi, asal jangan sampai tidak belajar-belajar. Menurut saya, sebaiknya sengketa Pilkada ini diselesaikan lewat MK saja, karena yang ada sekarang justru menciptakan instabilitas. Akibatnya KPUD lumpuh dan Pilkada-Pilkada terganggu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com