Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 255 M, Penyimpangan di 9 Lembaga Pemerintah

Kompas.com - 09/04/2008, 20:16 WIB

JAKARTA, RABU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 91 kasus penyimpangan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 255,95 miliar di sembilan departemen dan lembaga kementerian nondepartemen (LKND).

Kesembilan departemen dan LPND itu adalah Departemen Pertahanan (Dephan), Departemen Luar Negeri (Deplu), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), Departemen Sosial (Depsos), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephuk dan HAM), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kepolisian Negara RI dan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam dan Nias (BRR NAD-Nias).

Sebagian penyimpangan PNBP itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2007 BPK, yang diterima Kompas, Rabu (9/4) sore. Rencananya, laporan yang dikerjakan BPK sejak awal 2008  itu akan diserahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (10/4).

Sementara, Anggota BPK Baharuddin Aritonang yang dikonfirmasi di Gedung BPK membenarkan temuan penyimpangan tersebut. Namun, ia tak mau berkomentar terlebih dulu mengingat Ketua BPK Anwar Nasution, Kamis disebutkan akan melaporkan secara resmi hasil audit BPK tersebut.

Adapun Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis (Fraksi PDI-Perjuangan) mengaku sangat terkejut dengan masih adanya penyimpangan dalam pengelolaan PNBP. Menurut dia, jika penyimpangan PNBP terjadi di tahun anggaran 2006, ia bisa menerima, mengingat ketentuannya masih belum jelas dan tegas.

"Jadi, kemarin itu masih abu-abu, sehingga mungkin saja ada penyimpangan. Akan tetapi, kalau di tahun anggaran 2007, ketentuan peraturan pemerintah (PP)-nya itu sudah jelas. Jadi, kalau masih ada pelanggaran PNBP di sembilan entitas pemerintah, aparat hukum harus tegas menindaknya. Saya kira tidak boleh ditolerir lagi, harus ditindaklanjuti," tandas Emir.

Emir sangat menyayangkan di tengah-tengah sulitnya pemerintah mengatur anggaran negara akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dan harga komoditas pangan, yang imbasnya ke APBN 2008, ternyata masih ada aparat birokrasi dan hukum yang main-main dengan penerimaan negara.

Menurut laporan BPK, dari hasil pemeriksaan BPK atas pemeriksaan belanja dan PNBP dapat dikelompokkan dalam enam kelompok. Dari kelompok tersebut, temuan terbesar berasal dari kelompok temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu senilai Rp 97,29 miliar atau 38 persen total nilai temuan. Di antaranya terjadi pada penggunaan trust fund BRR NAD-NIAS serta pembangunan Kantor Pelayanan Pajak Pekalongan.

Temuan signifikan lainnya adalah banyaknya penerimaan negara yang tidak atau belum disetorkan ke Kantor Kas Negara, sebanyak Rp 84,87 miliar atau 33 persen dari total nilai temuan. Itu terjadi karena di antaranya adanya sisa anggaran yang belum disetor ke Kantor Kas Negara oleh Deplu. Penyebab lainnya karena danya denda keterlambatan proyek dan kasus wanprestasi lainnya.

Disebutkan pula, dari total Rp 255,95 miliar, sebanyak 11 persen atau senilia Rp 28,36 miliar berpotensi merugikan negara akibat kelebihan pembayaran. Adapun 9 persen lainnya, merupakan dana PNBP yang pengeluarnnya dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan 7 persen lainnya atau senilia Rp 17,92 miliar diakibatkan ketidakhematan penggunaaan dan dinilai terlalu mahal penggunaan dananya.

Lebih Jauh BPK juga mengungkapkan adanya pengelolaan PNBP di daerah yang juga menyimpang. Ditemukan, 360 kasus di 141 laporan keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten kota senilai Rp 754,22 miliar dana PNBP yang terjadi kesalahan administrasi, berpotensi merugikan negara, tak bisa dimanfaatkan penggunaannya, terjadi pemborosan serta belum disetorkan ke Kantor Kas Negara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com