JAKARTA, RABU - Majelis Komisi yang menangani perkara praktik kartel di bisnis layanan pesan singkat atau short message service (SMS) memutuskan bersalah enam perusahaan operator telepon seluler, yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Dedie S Martadisastra mengatakan, keenam perusahaan operator tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Sementara itu, tiga perusahaan operator lainnya yang sebelumnya juga dilaporkan terkait praktik kartel tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No 5/1999. "Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Indosat Tbk, PT Hutchison CP Telecommunication, dan PT Natrindo Telepon Seluler," ujar Dedie saat sidang putusan di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (18/6).
Majelis Komisi berpendapat, keenam perusahaan tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran dalam penetapan harga SMS off-net (short message service antar operator) yang dilakukan pada periode 2004 sampai dengan 1 April 2008.Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa KPPU ditemukan fakta bahwa pada periode 2004 hingga 2007, industri seluler Indonesia ditandai dengan masuknya beberapa operator baru dan mewarnai persaingan harga.
Namun demikian, harga SMS yang berlaku untuk layanan SMS off-net hanya berkisar Rp 250 hingga Rp 350. Pada periode tersebut, tim pemeriksa menemukan beberapa klausul penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250 dan dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi di antara operator.
Pada Juli 2007, Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) mengeluarkan surat meminta semua anggotanya membatalkan kesepakatan harga. Meskipun sudah ada permintaan tersebut, Tim Pemeriksa KPPU melihat tidak adanya perubahan harga SMS off-net yang signifikan di pasar.Dengan harga yang tidak berubah dari 2007 hingga sekarang, Tim Pemeriksa menilai kartel harga SMS masih efektif sampai April 2008. Terkait putusan Majelis Komisi tersebut, keenam perusahaan operator tersebut didenda Rp 4 miliar hingga Rp 25 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.