Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel dan XL Didenda 25 Miliar

Kompas.com - 18/06/2008, 17:22 WIB

JAKARTA, RABU - Dua perusahaan operator besar di Indonesia yakni PT Excelkomindo Pratama Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler diharuskan membayar denda sebesar Rp25 miliar karena terbukti terlibat dalam praktek kartel di bisnis layanan pesanan singat atau SMS.

"Majelis Hakim memutuskan menghukum terlapor I PT Excelkomindo Pratama Tbk dan Terlapor II PT Telekomunikasi Seluler masing-masing membayar denda sebesar Rp 25 Miliar" kata Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra pada sidang putusan dugaan praktek kartel yang melibatkan sembilan perusahaan operator di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (18/6).

Dari sembilan perusahaan operator yang dilaporkan, enam perusahaan dinyatakan bersalah dan lima di antaranya didenda, sementara tiga perusahaan lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah. Selain dua perusahaan di atas, Majelis Hakim yang beranggotakan Erwin Syahril dan Nawir Messi ini juga menghukum tiga perusahaan lainnya.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang diharuskan membayar denda sebesar Rp 18 Miliar, PT Bakrie Telecom Tbk yang diharuskan membayar denda sebesar Rp 4 Miliar, dan PT Mobile-8 Telecom Tbk dengan denda Rp 5 Miliar.Majelis Hakim menegaskan bahwa denda-denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui bank Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com