Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta Bapepam Batalkan Transaksi Indosat

Kompas.com - 25/06/2008, 04:28 WIB

JAKARTA, RABU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan membawa kasus penjualan saham Indosat ke Asian Expert Group on Competition atau forum yang membahas isu dan perkembangan persaingan usaha di negara-negara di Asia.

Ketua KPPU Syamsul Maarif mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa (24/6).

”Kami menyerahkan penyelesaian masalah penjualan saham Indosat ke proses hukum di dalam negeri. Tetapi, bila persoalan terus berlanjut, kami akan membawa kasus itu ke forum Asian Expert Group on Competition,” ujar Syamsul.

Syamsul menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar menolak penjualan saham Indosat sebesar 40,8 persen kepada Qatar Telecom (QTel).

Melanggar aturan

Bapepam-LK bisa menolak transaksi antara Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) dan QTel karena pengalihan saham tersebut melanggar aturan persaingan usaha.

”Kami meminta Bapepam tidak menyetujui transaksi penjualan Indosat sampai terbit putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Syamsul.

Pihaknya, tutur dia, juga akan melayangkan surat ke STT untuk meminta penjelasan tentang penjualan saham Indosat.

Syamsul menilai, pengalihan saham Indosat kepada QTel bertentangan dengan putusan KPPU, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan aturan pasar modal. Pengadilan mengeluarkan putusan agar Temasek (induk perusahaan STT) melepaskan kepemilikan sahamnya di Indosat atau Telkomsel.

Namun, saham Indosat dijual kepada QTel yang merupakan perusahaan afiliasi Temasek. STT yang memiliki 75 persen saham Asian Mobile Holding (AMH) menjual saham AMH di Indosat sebesar 40,8 persen kepada QTel, dengan harga 1,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16,8 triliun.

Anggota DPD, Marwan Batubara, mengemukakan, penjualan Indosat kepada QTel menimbulkan oligopoli karena kelompok usaha Temasek kini menguasai 89 persen pangsa pasar telekomunikasi di Indonesia. Oligopoli itu berpeluang menimbulkan praktik kartel dalam penetapan harga, dan pembatasan suplai.

Peneliti dari Indef, Ikhsan Mojo, mengatakan, legitimasi pemerintah terbukti lemah karena hanya menjadi penonton atas investasi asing pada aset yang strategis itu. Tidak ada pajak yang didapat pemerintah dari penjualan saham Indosat karena AMH merupakan perusahaan yang tercatat di Mauritius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com