Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Soroti MNC Soal Monopoli

Kompas.com - 06/08/2008, 14:30 WIB

JAKARTA, RABU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti keberadaan Grup Media Nusantara Citra (MNC) terkait kemungkinan monopoli atas kepemilikan sejumlah perusahaan televisi di Indonesia. Hal ini terungkap dalam acara dengar pendapat industri penyiaran yang diselenggarakan KPPU di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (6/8).

Pada kesempatan tersebut, KPPU dan Departemen Komunikasi dan Informatika menyepakati bahwa kepemilikan ganda dalam bisnis penyiaran dapat mengarah pada monopoli. "Contoh perusahaan televisi di Indonesia yang telah dimiliki oleh satu grup perusahaan adalah Media Nusantara Citra yang memiliki RCTI, TPI, dan Global TV. Terus ada juga Bakrie Grup pemilik ANTV dan TV One," kata Freddy H Tulung, Plt Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan penelitian terkait grup MNC. "Dan kami akan melakukan proses lanjutan dengan mengundang pihak MNC paling cepat dua bulan ke depan," kata Anna.

Kembali menurut Freddy, kepemilikan tunggal atas beberapa perusahaan televisi tersebut akan berdampak pada persaingan bisnis yang tidak sehat. "Bisa saja nantinya semua perusahaan televisi di Indonesia hanya dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum saja. Bila itu yang terjadi, maka dinamakan monopoli, dan tidak dibenarkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 5 huruf g," ujar Freddy.

Freddy menerangkan, dalam pasal tersebut diatur, penyiaran diarahkan untuk mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran. "Kasihan dong para pelaku bisnis yang akan mencoba usaha di dunia penyiaran, bisa-bisa aksesnya akan tertutup," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com