Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tunjuk Wapres Awasi Renegosiasi Tangguh

Kompas.com - 28/08/2008, 13:21 WIB

Laporan wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA, KAMIS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi supervisor tim renegosiasi kontrak LNG Tangguh. Tim akan dipimpin oleh Menko Perekonomian dengan Pelaksana Tugasnya (PLT) Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Demikian diungkapkan Presiden dalam pidato arahannya sebelum sidang kabinet paripurna Kamis siang ini (28/8) di kantor presiden kompleks istana, Jakarta.

"Saya akan minta Menko Perekonomian untuk menyusun tim yang kuat dengan koordinasi departemen teknis untuk melakukan renegosiasi kontrak LNG Tangguh. Wapres akan menjadi supervisinya," tandas Presiden.

Tim yang kuat tersebut diminta menyusun pasaran harga yang holistik dan membuat benchmark dengan kontrol yang baik. "Tim ini harus kredibel dan profesional. Jangan ada conflict of interest baik terhadap pribadi maupun terhadap teman. Bekerjalah sesuai sistem," pesan Presiden.

Presiden Yudhoyono melanjutkan, jika tim tersebut telah berhasil melakukan renegosiasi dan pemerintah telah mengambil keputusan yang baik, dirinya akan mengambil alih tanggung jawabnya. "Saya tidak akan melempar tanggung jawab saya ke wapres ataupun menteri bahkan ke anggota tim jika suatu saat ada masalah dalam keputusan tersebut," ujarnya.

Terkait dengan pernyataan mantan Presiden Megawati yang meminta pers langsung menanyakan kepada SBY-JK yang pada waktu itu menjadi menteri koordinator di eranya, mengenai keputusan kontrak LNG Tangguh, Presiden Yudhoyono menegaskan, "Jelas SBY-JK tidak mungkin ikut menentukan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com