Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Puasa, Tamu Hotel Makan di Kamar

Kompas.com - 29/08/2008, 08:32 WIB

BANJARMASIN, JUMAT — Jangan coba-coba mengudap di luar kamar, apalagi di jalanan saat bulan puasa di Banjarmasin. Bisa-bisa Anda dikenai sanksi sesuai peraturan daerah. Memang, masyarakat, termasuk para tamu hotel di ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, selama bulan Ramadhan 1429 Hijriyah hanya dibolehkan makan dan minum di dalam kamar hotel pada siang hari.
    
"Bila ada tamu hotel yang makan di luar kamar hotel atau di ruangan umum, maka bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 13/2003 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadhan," kata Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya  Kota Banjarmasin Hesly Junianto SH kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (29/8).
    
Menurut Hesly Junianto, walau dilihat dalam aspek kepariwisataan hal itu cukup memberatkan, tetapi karena merupakan aturan, maka harus dilaksanakan untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
   
Mengenai berbagai larangan selama bulan Ramadhan tersebut, tambah Hesly Junianto, Wali Kota Banjarmasin Haji Yudhi Wahyuni telah membuat surat edaran kepada masyarakat yang mencantumkan larangan membuka tempat hiburan, seperti diskotek, karaoke, pub, restoran, rumah makan, warung, rombong, dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
   
Kemudian juga dilarang makan, minum, atau merokok di restoran, rumah makan, warung, rombong, dan sejenisnya maupun di tempat-tempat umum sejak imsyak hingga berbuka puasa. "Hotel dan restoran yang termasuk kategori melayani tamu non-Muslim diperkenankan memberikan pelayanan antarkamar, bukan restoran yang dibuka," ujar Hesly Junianto yang didampingi beberapa stafnya.
    
Sedangkan restoran, rumah makan, warung, rombong, dan sejenisnya yang bermaksud menyediakan makanan untuk orang-orang yang berbuka puasa diperkenankan mulai mempersiapkannya dari pukul 17.00 Wita. Selain itu, usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 hingga 17.00, tapi tidak diperkenankan memberikan hidangan makanan atau minuman.
    
Khusus untuk permainan ketangkasan olahraga biliar diatur sebagaimana mestinya, sedangkan kepada warga masyarakat yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran perda tersebut dapat melaporkan atau menginformasikan ke Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Banjarmasin.
    
Di lain pihak, pengelola masjid dan surau diminta bertoleransi untuk tidak berlebihan membunyikan alat pengeras suara pada saat pembacaan tadarus Al Quran sehingga menciptakan ketenangan bagi warga sekitarnya. Diingatkan pula agar warga tak perlu membunyikan meriam bambu, petasan, menyulut kembang api, atau sejenisnya karena hal-hal semacam itu akan lebih mendatangkan mudarat dari manfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com