Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tempo-Asian Agri Diwarnai Aksi Teatrikal

Kompas.com - 09/09/2008, 13:14 WIB

JAKARTA, SELASA - Aksi teatrikal digelar Aliansi Pembela Pasal 28 di depan ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelum sidang pembacaan putusan gugatan Asian Agri Group terhadap PT Tempo Inti Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad hari ini, Selasa (9/9).

Aksi teatrikal tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang mengenakan seragam Tahanan KPK dan menyebarkan uang. Selain itu, seorang perempuan terlihat membaca narasi yang intinya mengatakan bila kasus Tempo kali ini dikalahkan lagi adalah bentuk pembredelan gaya baru.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap ini, majalah Tempo diperkarakan karena berita investigatifnya dalam edisi 15-20 Januari 2007 tentang dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri. Perusahaan itu adalah anak kelompok perusahaan Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto.

Menurut koordinator aksi, Wiwin, bila Tempo dikalahkan dalam kasus ini, maka ini adalah bentuk pembreidelan pers gaya baru. Pasalnya, tiga saksi yang dihadirkan dala persidangan sebelumnya yakni penyidik dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), pejabat Dirjen Pajak Departemen Keuangan dan ahli pers, Masmimar Mangingan, mendukung laporan Tempo.

Seperti diketahui, Asian Agri merasa laporan Tempo telah merugikan nama baik dan mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya Hinca Panjaitan. Tempo telah memenuhi hak jawab dalam edisi 14-20 Januari 2008 tetapi tidak memuaskan dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus dengan sangkaan pasal 1365 KUH Perdata dan pasal penghinaan 1372 KUH Perdata.

Pihak Tempo dituntut membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta dan immateriil Rp 5 miliar dan mengajukan permintaan maaf melalui sejumlah media nasional. Sidang baru saja dimulai setelah sempat molor hampir tiga jam dari jadwal semula pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com