Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Cost Recovery Masih Umum

Kompas.com - 14/10/2008, 18:29 WIB

JAKARTA, SELASA - Peraturan tentang cost recovery masih terlalu umum. Ini memungkinkan kontraktor minyak bebas memasukkan unsur cost recovery. Salah satu unsur yang sering dimasukkan Pph 21 (pajak pendapatan pribadi). Hal ini diungkapkan Inspektur Jendral Departemen Keuangan, Hekinus Manao, setelah berkoordinasi dengan pimpinan KPK.

"Ada satu yang agak mengkristal, yaitu aspek pajak pph perorangan yang selama ini, sebagian masuk dalam cost recovery. Ini dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sesuatu yang harus diubah," ujar Hekinus, kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Selasa (14/10).

Namun, pihaknya belum mengetahui cara untuk mengubah 'kebiasaan' tak lazim tersebut. Menurut dia, dalam kontrak pemerintah dengan kontraktor minyak tersebut, tidak dicantumkan apakah pph tersebut dimasukkan pada cost recovery.

Pada pembicaraannya dengan KPK Selasa (14/10) ini, Hekinus mengaku belu ada keputusan, unsur-unsur mana yang perlu diperbaiki. "Tapi kami setuju, kami harus mencari jalan keluar untuk memperbaiki posisi pemerintah," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com