JOMBANG, SELASA - Pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan menaikkan standar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja. Hal itu diutarakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, saat berkunjung ke Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum, Jombang, Selasa (21/10).
Namun, Erman belum bisa menyebutkan besaran penurunan PPh Pasal 21 maupun PTKP. Dulu kan PTKP (standarnya) hingga Rp 1,2 juta, nanti akan dinaikkan tetapi masih belum diputuskan berapa karena masih dibicarakan, katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.