Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ancam Uji Formil UU Jika Terburu-buru Disahkan

Kompas.com - 11/12/2008, 17:31 WIB

JAKARTA, KAMIS — Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yunto, mengancam akan mengajukan uji formil kepada MK bila RUU MA disahkan pada 16 Desember nanti, seperti yang direncanakan Pansus.

"Proses pembahasan dilakukan tertutup dan dipaksakan untuk dipercepat. Ini menimbulkan kecurigaan kami, adanya usaha untuk memasukkan usia pensiun sampai 70 tahun, ada intervensi," ujar Emerson ketika menemui perwakilan dari PDI-P di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/12).

Masalah keterbukaan ini membuat Komisi III berpotensi melanggar Pasal 5 Huruf (g) UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pasal tersebut dikatakan, dalam pembentukan UU harus publik diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Hal ini tidak dilakukan Komisi III dalam pembahasan RUU MA ini.

Mengenai usia pensiun ini dinilai dapat menghambat proses regenerasi dalam tubuh MA. "Apabila ketentuan ini disahkan maka kami menilai akan menghambat reformasi dan regenerasi di MA," ujarnya.

Mengenai komposisi hakim agung yang diusulkan oleh KY satu orang juga menjadi masalah tersendiri. Masalah ini dinilai ICW dapat mendelegitimasi fungsi KY khususnya dalam melakukan proses seleksi calon hakim agung.

"Kami menilai jika usulan perpanjangan usia ini ini disetujui DPR, akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap hakim agung, usulan perpanjangan ini juga tidak banyak manfaatnya, setidaknya tidak sebanding dengan kerugian yang diderita," papar Emerson.
Usia Hakim Agung sampai 70 tahun ini sangat tidak efektif, dari segi pemikiran dan stamina, orang di usia ini dinilai sudah kurang maksimal.

Sementara itu, Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR dari PDI-P, menyatakan, fraksinya akan berusaha untuk menunda pengesahan ini. Diyakini pula olehnya masalah perpanjangan usia pensiun fraksinya juga tidak setuju, tetapi penolakan ini menemui banyak penolakan.

"Kami sejak awal meminta agar rapat ini dibuka, biar publik melihat, mana yang benar. Jangan yang suaranya sedikit dianggap salah," tegasnya. Gayus juga menyatakan dukungannya bila nanti ICW mengajukan uji materi ke MK.

"Kami akan mendukung secara penuh untuk melakukan uji materi dengan memberikan data-data yang kita miliki secara sah," tegas Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com