Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Indonesia terhadap WHO dalam Membasmi H5N1

Kompas.com - 14/12/2008, 12:43 WIB

JAKARTA, MINGGU — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya  menyepakati mekanisme baru penanganan flu burung yang disebut Jaringan  Mekanisme Influenza WHO. Jaringan itu untuk menggantikan Jaringan Surveillans  Influenza Global yang berfungsi menerapkan sistem virus sharing dan benefit sharing dari virus influenza H5N1.

Kesepakatan itu akhirnya tercapai dalam sidang antarpemerintah WHO yang berlangsung di Jenewa, Swiss, 7-13 Desember 2008, yang dihadiri pula Menkes Siti Fadilah Supari. Dalam sidang tersebut, Menkes Siti Fadilah Supari memang mendesak dibuatnya mekanisme baru penanganan flu burung tersebut.
 
"Kami (negara-negara anggota) sepakat mengambil langkah mendesak untuk membangun mekansime baru untuk virus sharing dan benefit sharing yang bersifat internasional. Influenza virus sharing yang adil harus menerapkan perjanjian transfer materi standar (SMTA). Hari ini saya mendesak agar sistem benefit sharing diintegrasikan ke dalam SMTA," kata Siti Fadilah seperti dikutip dari siaran pers Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan di Jakarta, Minggu (14/12).

SMTA akan menjadi perjanjian yang sifatnya mengikat secara hukum di antara pihak-pihak dalam perjanjian tersebut. "SMTA akan menjadi dokumen yang menjadi standar universal dan global dan serta berlaku untuk semua pemindahan atau transfer materi biologis kesiapan pandemik influenza," tutur Menkes soal sikap Indonesia.

Menkes Fadilah Supari mengakui bahwa peningkatan pengetahuan dan pemahaman telah membantu membentuk kerangka mekanisme virus sharing. "Kehadiran kami  di sini memperlihatkan niat dan upaya kami yang sungguh-sungguh dalam mengatasi ancaman pandemi dan untuk menjadikan dunia sebagai tempat  hidup yang lebih baik," kata Siti Fadilah Supari. Pandangan delegasi Indonesia itu mendapat dukungan mayoritas negara dalam sidang yang diselenggarakan WHO untuk membahas kesiapan pandemi influenza tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com