Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU MA Disahkan, DPR Hambat Reformasi di MA

Kompas.com - 14/12/2008, 17:24 WIB

JAKARTA, MINGGU — Pengesahan RUU MA yang direncanakan akan disahkan pada Sidang Paripurna 18 Desember nanti dinilai semakin menghambat reformasi di tubuh Mahkamah Agung (MA) yang memang berjalan lamban.

Selain itu, proses pembentukan revisi UU MA ini juga melanggar konstitusi dan Cetak Biru Pembaruan MA. Hal itu dikatakan Koordinator Monitoring Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto dalam siaran pers di kantornya, Jalan Kalibata, Minggu (14/12).

"Dalam pelanggaran terhadap cetak biru ini terjadi bargaining politik antara elit politik di DPR dan elit di tingkat MA. Sepertinya ada simbiosis mutualisme di tingkat elit politik. Mereka berharap penanganan perkara pemilu di tingkat MA, sedangkan di tingkat DPR mereka telah menodai dan mengintervensi kekuasaan kehakiman," tutur Emerson.

Menurut Wahyudi Djafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), kalau RUU MA digulirkan satu paket dengan RUU KY dan RUU MK, maka harus disahkan satu paket pula. "Karena UU Kekuasaan Kehakiman ada tiga, yakni UU KY, MA, dan MK, maka seharusnya pengesahannya satu paket, apalagi dilihat dari urgensinya, seharusnya UU KY dulu dibahas terkait pengawasan peradilan. Logikanya jadi terbalik-balik," katanya.

Adapun menurut Taufik Basari dari LBH Masyarakat, ada indikasi mencurigakan di balik pengesahan RUU MA yang terkesan tergesa-gesa ini. "Bisa dibilang di balik pengesahan ini ada kepentingan segelintir elit pimpinan MA yang turut campur. Imbasnya tentu saja pada penangananan perkara korupsi dan konflik internal partai, yang bisa dikaitkan dengan politik balas budi dengan elit DPR," tutur Taufik.

Selain itu ditambahkan Emerson, dalam perkara pelanggaran pemilu yang berujung di pengadilan terkait dana kampanye, baik yang sedang, maupun yang akan terjadi, juga sangat menguntungkan pihak-pihak berperkara, yakni, baik dari partai (elit di DPR), maupun elit MA, karena masih akan "berkuasa" di MA. "Satu-satunya hal yang dapat dilakukan oleh rakyat adalah menyuarakan penolakan bersama terhadap poin-poin bermasalah dalam RUU MA demi pembaruan MA, kalau tidak ingin citra MA semakin buruk ke depan," tegas Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com