Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA, "Mahkamah Ajaib"

Kompas.com - 16/12/2008, 14:02 WIB

JAKARTA, SELASA — Empat belas pakar hukum yang tergabung dalam Forum Pakar Hukum menilai, sebagian hakim-hakim agung yang saat ini duduk di Mahkamah Agung tidak cakap dalam menjalankan perannya. Bahkan, keputusan-keputusan mereka terkait banyak kasus, seperti skandal korupsi di Sumatra Barat dan Pilkada Sulawesi Selatan, dinilai "ajaib".  

Keempat belas pakar hukum tersebut adalah Andi Irmanputra Sidin, Asep Rahmat Fadjar, Bambang Widjoyanto, Eddy OS Hiariej, Fajrul Falaakh, Firmansyah Arifin, Hasrul Halili, Iwan Satriawan, Marwan Mas, Kurnia warman, Saldi Isra, Teten Masduki, Topo Santoso, dan Zainal Arifin Mochtar  

"Selain itu, saat ini masih ada sekitar 10.000 berkas perkara terbengkalai akibat belum sempat ditangani," ujar Zainal Arifin pada konferensi pers, Selasa (16/12) di Auditorium RRI, Jakarta.  

Dengan demikian, kata Zainal, hakim-hakim di MA tidak memiliki prestasi yang layak dipertahankan dan mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 70 tahun sebagaimana yang sedang diperbincangkan dalam revisi Undang-Undang MA.  

Secara umum, Mahkamah Agung sudah terbukti gagal menjadi lokomotif reformasi peradilan. Mahkamah Agung juga tidak mampu menjalankan agenda Reformasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com