Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Kontrak Karya Berakhir

Kompas.com - 17/12/2008, 05:42 WIB

Semula selain bentuk izin, Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan opsi pengelolaan mirip kontrak karya dengan nama Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP).

Apabila PUP diakomodasi, pemerintah harus membentuk badan pengelola pertambangan untuk mewakili pemerintah dalam melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan.

Namun, sehari menjelang penutupan pembahasan di Panitia Khusus, pekan lalu, Fraksi Partai Golkar akhirnya bersedia menarik usulan tersebut.

Adapun terkait isu aturan peralihan, sejak awal pemerintah berkeinginan agar semua kontrak karya maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang telah ada sebelum RUU pertambangan diajukan, tetap dihormati.

Sementara F-PDIP dan F-PAN menginginkan semua kontrak karya dan PKP2B mengikuti UU baru. Jalan tengah yang disepakati adalah adanya ketentuan peralihan.

Namun, perbedaan pandangan atas ketentuan peralihan ini pula yang menyebabkan persetujuan UU Minerba dalam sidang paripurna DPR kemarin diwarnai walk out oleh anggota F-PAN dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Ikut menolak

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dalam pandangan akhirnya semula menyatakan setuju atas UU tersebut, akhirnya ikut menyatakan penolakan.

Pokok persoalan yang dipermasalahkan F-PAN dan F-PKB adalah ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 169 yang terdiri atas bagian a, b, dan c.

Pasal 169 bagian a menyatakan Pada saat undang-undang ini mulai berlaku maka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com