Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Kontrak Karya Berakhir

Kompas.com - 17/12/2008, 05:42 WIB

F-PAN menilai pasal itu menunjukkan UU Minerba bersifat diskriminatif. ”Perusahaan-perusahaan baru dikenakan pembatasan yang sangat ketat, sementara perusahaan lama yang sangat eksploitatif diberi insentif untuk tetap melakukan kegiatan penambangan sampai masa kontrak berakhir,” ujar Wakil Sekretaris F-PAN Zulkifli Halim.

F-PAN terutama merujuk pada pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan pemegang kontrak karya besar, seperti Freeport.

Anggota F-PAN, Dradjad Wibowo, mengatakan, Pasal 169 bagian a dapat diinterpretasikan memberikan perlindungan kepada perusahaan kontrak karya yang ada saat ini.

Interpretasi atas Pasal 169 a, kata Dradjad, bisa menyebabkan Pasal 169 b menjadi mandul. Pasal 169 bagian b menyebutkan, ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

F-PKS ikut menyatakan menolak setelah mendapati penjelasan Pasal 169b dalam rancangan terakhir tidak masuk di dalam UU.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan, bagaimanapun juga posisi kontrak karya yang telah ada harus dihormati. ”Tetapi, mereka (perusahaan kontrak karya) juga akan mengikuti aturan-aturan baru dalam kontrak karya,” kata Purnomo.

Namun, ditanya apakah kewajiban mengikuti aturan itu berlaku otomatis atau harus melalui pembicaraan dengan setiap perusahaan pemegang kontrak karya, Purnomo mengatakan, masih akan dilihat lebih jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com