Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Wartawan Masih Rendah

Kompas.com - 04/01/2009, 15:49 WIB

SURABAYA, MINGGU — Gaji para jurnalis atau wartawan di Surabaya dan daerah lain rata-rata masih jauh dari kelayakan, bahkan masih ada yang tidak mendapatkan gaji dari media tempatnya bekerja.

Pendapat itu disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Donny Maulana kepada pers saat memaparkan hasil kerja organisasi tahun 2008 dan proyeksi kerja 2009 di Surabaya, Minggu (4/1).

Menurut ia, tidak layaknya gaji jurnalis tersebut selalu menjadi alasan untuk melanggengkan praktik terima amplop, meskipun kode etik jurnalistik jelas-jelas melarangnya. "Sejauh ini memang belum ada standardisasi pengupahan bagi jurnalis. Penentuan gaji masih didasarkan pada nilai rata-rata upah jurnalis yang berlaku di pasaran," katanya didampingi Sekretaris AJI Surabaya Iman Dwianto Nugroho.

Dari hasil survei yang dilakukan AJI terhadap sekitar 30 jurnalis di Surabaya yang berstatus karyawan tetap, belum lama ini, gaji jurnalis berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1,65 juta per bulan.

Angka itu masih jauh di bawah upah layak jurnalis, di mana hasil survei AJI menyebutkan gaji jurnalis di Surabaya minimum sebesar Rp 2,7 juta per bulan. "Penentuan itu didasarkan pada berbagai kebutuhan hidup dan komponen lainnya. Patokan upah itu bagi jurnalis yang baru bergabung di media," kata Donny memaparkan.

Ia menambahkan, jurnalis tidak bisa disamakan dengan buruh, meski sama-sama bekerja pada perusahaan atau majikan. Karena itu, UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota) yang diberlakukan untuk buruh tidak bisa diterapkan kepada jurnalis.

Donny Maulana mengakui bahwa sebagian besar media yang terbit dan berkantor pusat di Surabaya masih memberikan gaji kepada jurnalis dengan besaran jauh dari kelayakan. "Kami kesulitan mendapatkan alasan, mengapa media memberi gaji rendah kepada jurnalisnya. Mereka (media) sangat tertutup. Bahkan data jurnalis yang bekerja saja, (mereka) tidak bersedia menjelaskan," katanya menegaskan.

Ia juga mengakui bahwa penerapan upah minimum jurnalis sesuai survei AJI Surabaya akan sulit dilakukan karena tidak memiliki kekuatan hukum, seperti halnya UMK yang dituangkan dalam SK Gubernur. "Tapi kami akan terus sosialisasikan hal ini ke media-media. Paling tidak, nantinya upah jurnalis bisa lebih baik dari yang ada sekarang," kata Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com