Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPh Tidak Final Bebani Sukuk

Kompas.com - 27/01/2009, 08:07 WIB

JAKARTA, SELASA - Calon investor surat berharga berbasis syariah atau sukuk ritel perlu menghitung seluruh beban yang bisa timbul saat membeli instrumen keuangan ini. Investor dibebani Pajak Penghasilan final bagi transaksi sukuk yang dilaporkan kepada bursa efek.

Selain itu, investor juga bisa dikenai beban Pajak Penghasilan (PPh) tidak final jika bertransaksi di luar bursa atau over the counter (OTC) sehingga dia dibebani pajak ganda.

”Aturan itu perlu untuk mendorong investor melaporkan setiap transaksinya ke bursa agar lebih transparan. Transaksi OTC nantinya kena 15 persen, tetapi mereka harus melaporkannya lagi dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1), seusai berbicara dalam ”Temu Wicara tentang Sukuk Ritel: Instrumen Investasi Berbasis Syariah yang Aman dan Menguntungkan”.

Transaksi sukuk ritel yang dilaporkan kepada bursa akan dikenai PPh final sebesar 20 persen. Itu berlaku baik untuk imbalan sukuk atau kupon yang diberikan setiap bulan maupun keuntungan dari hasil penjualan sukuk ritel di pasar sekunder.

Adapun untuk transaksi yang tidak dilaporkan kepada bursa efek, pemilik sukuk ritel akan dikenai tarif PPh tidak final sebesar 15 persen.

Tarif itu diberlakukan baik pada kupon bulanan maupun capital gain dari hasil penjualan sukuk ritel di pasar sekunder.

Harus dilaporkan

Dengan tarif PPh yang tidak final, kupon dan keuntungan yang diperoleh pemilik sukuk ritel harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebagai tambahan penghasilan.

Adapun untuk PPh final, kupon dan keuntungan yang diperoleh dari transaksi sukuk ritel tidak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan, tetapi cukup dilaporkan saja sebagai penghasilan tambahan yang sudah dibayar pajaknya.

”Ini menjadi insentif bagi investor yang melalukan transaksi dan melaporkannya ke bursa,” ujar Rahmat.

Direktur Pembiayaan Syariah Depkeu Dahlan Siamat mengatakan, meski ada biaya-biaya, sukuk ritel dipastikan bisa lebih menguntungkan dibandingkan dengan investasi di deposito.

Analis Danareksa Sekuritas, Edwin Syahruzad, mengatakan, sekarang merupakan saat yang tepat untuk menambah alokasi investasi dana di produk-produk obligasi.

Laju inflasi tahun ini ada kecenderungan menurun, demikian juga suku bunga, termasuk suku bunga obligasi. Pada saat inflasi dan suku bunga turun, harga obligasi akan meningkat sehingga bisa menguntungkan investor.

Pemegang sukuk reguler yang diterbitkan pada 26 Agustus 2008 saat ini sudah mengantongi keuntungan 1,04 persen dari pergerakan harga instrumen itu di posisi 20 Januari 2009. Pada periode yang sama, pemegang saham belum bisa mengembalikan investasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com