Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Beli Naik Rp 6,5 Triliun

Kompas.com - 30/01/2009, 05:47 WIB
 
JAKARTA, KAMIS - Manfaat stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan bagi karyawan harus dirasakan langsung oleh pekerja. Insentif senilai Rp 6,5 triliun harus bisa menambah penghasilan pekerja agar daya beli mereka menguat.

”Bagi perusahaan yang memang terpukul oleh krisis ekonomi global dan sudah biasa memungut PPh dari karyawannya, tidak perlu membayar lagi PPh-nya itu. Namun, kami ingin agar karyawanlah yang menikmati fasilitas ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (29/1).

Pemerintah menegaskan, pembebasan PPh ini hanya diberikan jika perusahaan benar-benar memberikan dana yang biasa digunakan untuk membayarkan PPh kepada karyawan. Dengan demikian, perusahaan tersebut harus mencatatkan gaji kotor atau gaji yang belum dipotong untuk PPh pada setiap slip gaji karyawan.

Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan biasanya menerima gaji Rp 5 juta per bulan, tarif PPh yang berlaku adalah 15 persen atau senilai Rp 750.000 per bulan. Jika fasilitas pembebasan PPh karyawan digunakan, perusahaan harus menuliskan besaran gaji karyawan tersebut menjadi Rp 5,750 juta. Itu artinya, penghasilan bersih yang dibawa karyawan itu bertambah dari Rp 5 juta menjadi Rp 5,750 juta per bulan.

Di pihak pemerintah, ini merupakan sumber hilangnya penerimaan negara yang riil karena pemerintah tidak akan menerima lagi penerimaan PPh karyawan dari perusahaan yang biasanya membayar pungutan tersebut. Besar nilai penerimaan PPh karyawan yang hilang mencapai Rp 6,5 triliun.

”Ini stimulus yang serius karena PPh karyawan menyumbang Rp 40 triliun per tahun pada penerimaan negara,” ujar Darmin.

Tidak semua perusahaan

Meski demikian, tidak semua perusahaan akan mendapatkan fasilitas PPh karyawan ini. Pemerintah masih menyeleksi sektor-sektor usaha yang akan mendapatkan fasilitas tersebut. Pertimbangan pemerintah dalam menentukan sektor usahanya adalah catatan pembayaran pajak perusahaan itu harus baik, kemudian bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan jika perlu bisa mendorong kenaikan ekspornya.

Stimulus PPh karyawan merupakan salah satu bagian dari paket stimulus fiskal senilai Rp 71,3 triliun, yang disiapkan pemerintah dalam mengantisipasi memburuknya krisis ekonomi global. Selain insentif PPh karyawan yang memperkuat daya beli, pemerintah juga memberikan insentif yang manfaatnya bisa dinikmati perusahaan, yakni keringanan PPh badan.

Darmin mengatakan, yang termasuk stimulus PPh bagi perusahaan adalah turunnya tarif PPh bagi wajib pajak badan dari 30 persen menjadi 28 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan PPh kepada perusahaan yang mengalami penurunan laba 20-25 persen.

Mekanismenya adalah perusahaan yang mengalami penurunan laba 20-25 persen dari kondisi normal bisa melaporkan hal itu ke Direktorat Jenderal Pajak dan meminta perubahan setoran PPh. Selama ini, laporan perubahan setoran PPh hanya bisa dilakukan setiap tiga bulan sehingga perusahaan harus menanggung PPh yang didasarkan atas laba tinggi. Sekarang, laporan itu bisa disampaikan setiap satu bulan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com