Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Mediasi Produk Derivatif

Kompas.com - 05/02/2009, 09:11 WIB

JAKARTA, KAMIS -

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memonitor penyelesaian kontrak-kontrak produk derivatif yang dilakukan oleh perbankan. Selain itu, BI juga ikut menjadi mediasi antara bank dengan nasabah untuk penyelesaian produk derivatif yang bernuansa spekulasi tersebut.

Deputi Gubernur BI Budi Mulya mengatakan, BI sudah meminta bank untuk segera menyelesaikan kontrak transaksi derivatif yang bernuansa spekulatif, “Beberapa pilihan yang kami berikan kepada bank antara lain restrukturisasi, pembiayaan kembali dari bank, hingga diputus kontraknya (unwind),” tuturnya kemarin (4/2).

Selain itu, BI juga terus memonitor restrukturisasi tersebut. Monitoring tersebut dilakukan BI agar rupiah tidak tertekan. Budi mencontohkan, tekanan tersebut dapat terjadi misalnya kesepakatan antara bank dengan nasabah memutuskan untuk pemutusan kontrak. Nah, sudah pasti nasabah akan membutuhkan dolar. Kebutuhan dolar nasabah ini akan dicermati oleh BI apakah nantinya akan memberikan tekanan kepada kurs rupiah.

Yang jelas, BI meminta agar penyelesaian yang dilakukan antara kedua pihak adalah win-win solution. Untuk nilai-nilai yang besar, BI mempertemukan kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah. BI akan menjadi mediator untuk menyelesaikan sengketa kedua belah pihak.

Masih berkaitan dengan produk derivatif, dalam kesempatan yang sama Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah menegaskan bahwa tak ada bank syariah yang menjual produk derivatif. “Khusus untuk di Indonesia, bank syariah tidak boleh menjual produk derivatif, fatwa dari Dewan Syariah Nasional (SDN) tidak memperbolehkan,” kata Siti.

Pernyataan Siti ini menanggapi santernya kabar bahwa ada salah satu bank syariah di Indonesia yang menjual produk derivatif. Aturan dari BI sendiri juga mengatakan bahwa bank syariah dilarang untuk menjual produk derivatif. Sangsi yang dikenakan bila melanggar mulai dari teguran sampai dengan pidana.

Haram hukumnya

Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dan juga direktur Utama Bank Muamalat A Riawan Amin menjelaskan, transaksi derivatif adalah transaksi atas derivasi produk pasar keuangan. Sebagaimana diketahui, operasional bank syariah berdasarkan konsep anti MAGHRIB atau Maisir, Gharar, Riba dan Bathil, ”Sedangkan transaksi derivatif sesungguhnya mengandung unsur spekulatif atau gharar, sehingga hukumnya haram,” tuturnya.

Riawan berharap, BI sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengawasi perbankan nasional, khususnya Bank Syariah, seharusnya secara tegas menolak transaksi yang berlangsung. Bahkan, sanksi bisa diberikan sebagai bagian pendidikan bagi semua industri perbankan syariah untuk benar-benar menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com