Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta Presiden Tetapkan HET Elpiji

Kompas.com - 23/02/2009, 08:56 WIB

JAKARTA, SENIN - Inilah kabar terbaru dari kisruh gas Elpiji. Pekan lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengirim surat ke presiden.

Dalam surat bernomor 107/K/II/2009 itu, komisi antimonopoli ini merekomendasikan dua hal. Pertama, KPPU meminta pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Elpiji non subsidi. "Supaya tidak terjadi fluktuasi harga," kata Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi, pekan lalu. Kedua, KPPU meminta pemerintah menjaga pasokan Elpiji bersubsidi dalam tabung tiga kilogram.

Junaidi menilai, pemerintah terkesan membiarkan harga Elpiji non subsidi terlampau dikendalikan mekanisme pasar. Padahal, lonjakan harga Elpiji non subsidi tidak terlepas dari pasar Elpiji subsidi.

Menurutnya, kelangkaan Elpiji subsidi lah yang jadi biang keladi lonjakan harga gas non subsidi. Soalnya, saat Elpiji subsidi menghilang dari pasar, masyarakat akan beralih ke Elpiji non subsidi. "Jadi, kondisinya yang subsidi langka, non subsidi harganya tinggi," cetus Junaidi. Nah, KPPU menilai, HET gas non subsidi mampu menangkal spekulasi harga di pasar.

KPPU juga berpendapat, kisruh Elpiji makin parah karena peraturan pemerintah yang tak mendukung persaingan sehat. Beleid yang berlaku saat ini hanya memungkinkan PT Pertamina (Persero) menjadi pemain tunggal.

Tapi, Juru Bicara Pertamina Anang Rizkani Noer justru mempertanyakan usulan HET Elpiji non subsidi itu. "Bagaimana batas atas ditentukan, harga sekarang saja masih di bawah harga keekonomian," tegas Anang. Dia bilang, fluktuasi harga elpiji non subsidi murni karena faktor di pasar.

Menurut Anang, Pertamina juga telah meningkatkan infrastruktur distribusi Elpiji. Tahun ini, Pertamina bakal membangun 200 stasiun pengisian bahan bakar elpiji. (Dupla Kartini PS, Anna Suci, Ewo Raswa/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com