Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih Batam untuk Pemeliharaan Pesawat

Kompas.com - 11/03/2009, 23:03 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menawari pengusaha Timur Tengah (Timteng) membangun hanggar pemeliharaan dan perbaikan pesawat terbang di Bandara Hang Nadim, Batam. "Saya tawarkan ke pengusaha Timteng karena jumlah hanggar masih kurang di Indonesia, padahal setiap satu bulan sekali, pesawat harus rutin diperiksa," katanya kepada wartawan setelah membuka pertemuan bisnis sejumlah pengusaha dari Timteng dan Afrika Utara di Batam, Rabu (11/3).
    
Bersama delapan duta besar dan seorang konsul jenderal RI di negara-negara tempatan Timur Tengah dan Afrika Utara sejumlah pengusaha dari Dubai, Aljazair, Damaskus, Lebanon, Sudan dan Arab Saudi yang diundang Deplu RI, hingga Kamis berada di Batam untuk menemui Ketua Otorita Batam, Mustofa Wijaya, dan meninjau beberapa kawasan industri di Batam.
    
Ismeth mengatakan, fasilitas perawatan pesawat terbang di dalam negeri masih kurang sehingga sebagian harus dirawat dan diperbaiki di luar negeri yang tarifnya lebih mahal.
    
Selain fasilitas perawatan dan perbaikan pesawat, Gubernur menawarkan investasi di sektor perkebunan, resor, peternakan dan perhotelan di Kepri yang jumlah pulaunya 2.408 buah.
    
Di Batam, katanya, sudah ada pengusaha dari Dubai yang berusaha di bidang galangan kapal. Sementara, pipa-pipa minyak dari Batam sudah diekspor ke beberapa negara di Timur Tengah dan Afrika Utara.
    
Dalam forum tanya jawab, beberapa tamu antara lain menanyakan prosedur perizinan usaha PMA, insentif perpajakan dan hak atas lahan bila berinvestasi di Kepri.
    
Kabag Pemasaran Otorita Batam, Tri Novianta Putra, menjelaskan, Batam, Bintan, dan Karimun sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai kawasan perdagangan bebas sehingga tidak ada pajak pertambahan nilai, pajak atas barang mewah dan pajak impor/bea masuk.
    
Mengenai status atas lahan, katanya, untuk perusahaan/orang asing berlaku hak pakai 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun lagi.
    
Khususnya di Batam, katanya, Otorita Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, memegang hak pengelolaan lahan (HPL) dari pemerintah pusat dan dapat mengalokasikannya kepada pihak kedua.
    
Mereka yang mendapat HPL harus membayar uang sewa yang dinamai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang berlaku 30 tahun, 20 tahun dan dapat diperbarui 30 tahun lagi. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com