Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syekh Puji Minta Maaf

Kompas.com - 18/03/2009, 19:12 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji meminta maaf kepada masyarakat karena telah menimbulkan pro-kontra dengan menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa (12). Namun, pengusaha dan pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, ini tetap tidak menyesali pernikahan itu.

"Saya menyesal masalah ini jadi berkepanjangan, tetapi saya tidak menyesal telah menikahi Ulfa," kata Syekh Puji di Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Semarang, Rabu (18/3). Ayah kandung Ulfa, Suroso ikut terseret dalam kasus ini sebagai tersangka dan langsung diperiksa pada Selasa malam.

Pada awal Maret, Suroso telah satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Sebagai orangtua, seharusnya Suroso menolak menikahkan anaknya dengan Syekh Puji karena masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan.

Suroso mulai menjalani pemeriksaan pada Selasa malam sekitar pukul 20.00. Sama seperti Syekh Puji, polisi juga menjerat Suroso dengan Pasal 82 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Roy juga mengatakan, polisi akan mengembangkan kasus ini dengan memanggil orang yang mengenalkan Ulfa kepada Syekh Puji. Polisi akan menyelidiki motif perkenalan tersebut dan mencari tahu jika ada bukti yang mengarah praktik eksploitasi anak.  

 

Surat penahanan

Salah satu kuasa hukum Syekh Puji, Kairul Anwar, mengatakan, polisi telah menurunkan surat perintah penahanan terhadap Syekh Puji pada Selasa malam. Dalam surat tersebut, penahanan berlaku sejak 17 Maret-5 April 2009. Demikian kata Kairul.

Setelah surat itu turun, para kuasa hukum Syekh Puji langsung mengajukan surat penangguhan penahanan. Sebagai tersangka, Syekh Puji didampingi 7 pengacara.

"Saya siap menjalani proses hukum yang diberikan kepada saya," kata Syekh Puji. Pengusaha kaligrafi kuningan ini, sejak Senin (16/3), tidak boleh meninggalkan Polwiltabes Semarang. Syekh Puji menjalani pemeriksaan maraton setiap hari dan beristirahat di masjid yang berada di kompleks polwiltabes.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com