Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Diduga Terlibat dalam Putusan KPPU

Kompas.com - 19/03/2009, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani hak siar Liga Inggris, Benny Pasaribu, diduga kuat turut terlibat mengusulkan diktum kelima putusan KPPU. Inti dari diktum kelima itu adalah agar Astro Malaysia tidak menghentikan kerja sama hak siar Liga Inggris di Indonesia demi kepentingan pelanggan.

"Pak Iqbal dan Benny sepakat dengan klausul itu. Tapi Pak Iqbal menambahkan kalimat sampai ada putusan dari pengadilan," kata tim investigator KPPU Dini Melani saat memberikan kesaksian dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/3).

Dini menjelaskan, anggota majelis Benny Pasaribu dan M Iqbal sepakat dengan diktum kelima dari putusan itu. Ia dihadirkan sebagai saksi bersama seorang staf Sekretariat KPPU lainnya, Ananda Fajar Pratama, dan staf pengaduan KPPU Trisna Pria Sumardi di persidangan suap KPPU Rp 500 juta dengan terdakwa Mohammad Iqbal. 

Dalam kesaksiannya, Dini mengaku mengetahui bahwa Ketua Majelis KPPU yang menangani perkara ini, Anna Maria Trianggraini, sempat akan membuat dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap putusan majelis.

Hakim Ketua Edward Pattynasarani kemudian menanyakan dissenting opinion terhadap putusan apa. "Saya tidak tahu terhadap putusan apa dissenting itu. Tapi saya tahu, Ibu Ketua memang akan melakukan dissenting," jawab Dini.

Namun, Dini menjelaskan, anggota majelis Benny Pasaribu dan M Iqbal sepakat dengan diktum kelima dari putusan itu dan tak mempertimbangkan keberatan Anna Maria.

Sekadar catatan, saat perkara ini digelar, antara PT Direct Vision dan Astro Malaysia sedang berperkara terkait hubungan kerja sama penyiaran Liga Inggris.

Senada dengan Dini, saksi Fajar membenarkan kesepakatan antara Benny dan Iqbal terhadap isi klausul kelima. "Yang saya tahu, klausul itu usulan Pak Benny dan Pak Iqbal."

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi KPPU Muhammad Iqbal diancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal ini mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan hukuman minimal empat tahun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Iqbal selaku anggota KPPU dan Majelis Komisi telah melakukan pembocoran informasi. Iqbal didakwa telah melakukan persekongkolan dengan bos PT DV, Billy Sindoro. "Atas persekongkolan ini terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta," jelas JPU Sarjono Turin.

Sedangkan dalam dakwaan subsider JPU, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001. M Iqbal dinilai melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota KPPU maupun sebagai majelis komisi.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis dua minggu ke depan dengan menghadirkan saksi CEO PT Direct Vision Nelia Concapcion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Whats New
Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Work Smart
Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Whats New
Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Whats New
BRImo Jadi 'Exclusive Mobile Banking Partner' di Ajang Spartan Race

BRImo Jadi "Exclusive Mobile Banking Partner" di Ajang Spartan Race

Whats New
Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Whats New
Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Whats New
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Whats New
Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Whats New
Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Whats New
Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com