Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, KPP Khusus Orang Kaya

Kompas.com - 16/04/2009, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah membentuk kantor pelayanan pajak khusus wajib pajak besar orang pribadi (KPP WPBOP) yang akan mulai aktif pada 1 Mei 2009. Sedianya, KPP ini berlokasi di Jalan Tebet Raya Nomor 9 Jakarta Selatan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyebutkan, pembentukan KPP WPBOP atau KPP khusus orang kaya itu merupakan kelanjutan modernisasi administrasi perpajakan. 

Pembentukan KPP WPBOP itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK 01/2009 tanggal 1 April 2009. "KPP WPBOP akan mengadministrasikan WPBOP yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak," kata Djoko melalui pengumumannya, Jakarta, Kamis (16/4). 

Jenis pajak yang diadministrasikan di KPP WPBOP meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya (PTLL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com