Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Komisaris Telkom Diperpanjang

Kompas.com - 12/06/2009, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk diperpanjang.

"Hasil RUPTS (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) menyetujui tidak ada perubahan dalam tubuh komisaris PT Telkom," ujar Eddy Kurnia Vice Presiden Public and Marketing Communication PT. Telkom, Tbk, usai RUPTS PT Telkom, di Gedung Graha Caraka, Jumat (12/6).

Dengan demikian masa jabatan Tanri Abeng selaku Komisaris Utama, Arif Arrynan dan P Sartono sebagai komisaris Independent yang seharusnya berakhir pada penutupan RUPS ini, akan diperpanjang sampai penutupan RUPS Perseroan mendatang yang akan digelar khusus membahas hal ini.

Dengan demikian sususan Dewan Komisaris Perseroan meliputi: Tanri Abeng selaku Komisaris Utama, Bobby A. Nazief dan Mahmuddin Yasin sebagai Komisaris, Arif Arryman dan P Sartono sebagai Komisaris Independent.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com