Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahril Sabirin Jalani Hukuman di LP Cipinang

Kompas.com - 16/06/2009, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali, mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, Selasa (16/6), dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang untuk menjalani eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepadanya dua tahun penjara.

Syahril dibawa ke LP Cipinang sekitar pukul 10.25 setelah tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00.  Dia didampingi sejumlah jaksa dengan menggunakan mobil Kijang LGX bernomor polisi B 2048 PQ warna biru. Ia duduk di bangku kedua.

Di belakang kendaraan yang ditumpangi Syahril terdapat mobil Kijang bernomor polisi B 2338 PQ dan satu sedan BMW B 2011 UG. Di dalam mobil ini terdapat seorang ibu dan anak perempuan. Tidak diketahui pasti apakah itu istri dan anak dari mantan Gubernur BI itu. Tidak ada pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang mengikuti rombongan terpidana Syahril.

Tidak lama berselang, Kepala Kejari Jakarta Pusat Tris Sumardi juga menyusul dengan menggunakan mobil dinas Isuzu Panther. Tris mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas selaku eksekutor atas putusan MA yang menghukum Syahril dua tahun penjara. "Yang lainnya kita tidak tahu. Kita hanya melaksanakan eksekusinya di sana (Cipinang)," kata Tris saat memasuki kendaraannya menuju ke Cipinang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi dua terpidana perkara hak tagih Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, yakni Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP); dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), pada hari Selasa.

Pelaksanaan eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejagung hingga keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin, menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada keduanya untuk datang pada Selasa setelah menerima petikan dari MA pada Jumat (12/2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com