Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahril Sabirin Masuk LP, Djoko Tjandra Tak Jelas

Kompas.com - 16/06/2009, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan pemilik PT Era Giat Prima (EGP) yang menjadi terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546 miliar, Djoko Tjandra, sampai sekarang belum jelas.

Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melayangkan surat panggilan kepada Djoko Tjandra sejak Jumat (12/6) untuk menjalani eksekusi putusan MA pada Selasa (16/6) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kejari (Kajari) Jaksel S Untung Arimuladi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan Djoko Tjandra. Namun, yang jelas surat panggilan sudah dilayangkan ke rumahnya di kawasan Simprug, Jaksel. "Hari ini (Selasa, 16/6), dipanggil, kejaksaan sudah secara patut melakukan pemanggilan," katanya.

Dia mengatakan, apabila Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan tersebut. "Kita akan melakukan upaya paksa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Syahril Sabirin, yang juga menjadi terpidana kasus tersebut, dipanggil ke Kejari Jakarta Pusat, pagi ini. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Keduanya sudah memenuhi pelanggaran tindak pidana korupsi dalam perkara cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar, dan uang Rp 546 miliar yang disimpan di rekening penampung Bank Permata harus dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com