Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 4 September, Tarif Tol Naik

Kompas.com - 27/08/2009, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif tol mulai 4 September. Selasa (26/8), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum dan PT Jasa Marga bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaporkan rencana ini. Kemungkinan besar, pemerintah akan mendongkrak tarif tol rata-rata sebesar 15 persen dari yang berlaku sekarang.

Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif 15 ruas jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga dan sejumlah perusahaan swasta. Kepala BPJT Nurdin Manurung mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pemerintah wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Tarif tol baru ini dihitung berdasarkan angka inflasi tahunan.

Khusus tahun ini, BPJT membagi rencana kenaikan tarif tol menjadi beberapa kelompok. Pertama, kelompok reguler tanpa persyaratan. Kelompok ini memuat 10 ruas jalan tol dengan panjang 355,30 kilometer yang dikelola Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada. Kelompok kedua adalah reguler dengan persyaratan. Di sini, ada empat ruas tol sepanjang 117,16 km. Ketiga, kelompok kenaikan tarif akibat perubahan sistem transaksi. Keempat, kelompok rasionalisasi tarif tol. "Sebelum mulai berlaku keputusan menteri soal penyesuaian tarif tol akan didahului dengan sosialisasi," kata Nurdin saat rapat bersama Komisi V DPR, kemarin.

Nurdin menegaskan, penyesuaian tarif tol setiap dua tahun merupakan amanat UU dan hak BPJT. Kenaikan ini diperlukan untuk menjamin kelangsungan investasi jalan tol. Kendati begitu, pemerintah bisa saja menunda kenaikan tarif ini jika satu ruas tol belum memenuhi standar pelayanan minimum.

Ketua Komisi V DPR Achmad Muqowam mengungkapkan, kenaikan tarif tol yang dipatok pemerintah harus diikuti peningkatan standar pelayanan. Apalagi, sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan, kenaikan tarif tol masih bisa ditunda jika besaran inflasi tahunan selama dua tahun berada di bawah 10 persen. "Evaluasi memang dilakukan setiap dua tahun. Namun, penyesuaian tarif belum tentu diberikan," katanya.

Anggota Komisi V DPR, Afni Achmad, menambahkan, rencana kenaikan tarif tol seharusnya didahului dengan kajian mendalam. Dengan begitu, kebijakan kenaikan tarif yang diberlakukan pemerintah sesuai dengan kualitas pelayanan. Jika tanpa kajian yang jelas, apa pun alasannya masyarakat akan memprotes kenaikan tarif tol ini.

Anggota Komisi V lainnya, Ismail Muzakki, menyarankan, pemerintah harus melakukan audit kepada operator sebelum memberikan restu kenaikan tarif tol. Apalagi, operator semestinya sudah menangguk untung besar dari pengoperasian jalan tol yang sudah lama dibangun.

Direktur Utama Jasa Marga Frans Satyaki Sunito menyatakan, penundaan kenaikan tarif tol akan membuat investor kesulitan mengembalikan investasi yang sudah mereka tanamkan. Selain itu, investor juga sulit melakukan ekspansi. Perusahaan pelat merah ini pun mengklaim sudah memenuhi pelayanan sesuai standar yang berlaku. (Martina Prianti, Fitri Nur Arifenie, Ewo Raswa/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com