Pradjoto juga mengatakan, tidak ada kerugian negara mengingat dana LPS tidak ada hubungannya dengan APBN.
Seluruh biaya penanganan berasal dari kekayaan LPS. Kekayaan LPS per 31 Juli 2009 mencapai Rp 18 triliun. Dari jumlah itu, Rp 14 triliun berasal dari premi bank peserta penjaminan dan hasil investasi.
Mirza mengatakan, penyelamatan Bank Century harus dilihat dalam konteks kuartal IV-2008 ketika situasi keuangan dunia sedang dalam kondisi gawat dan para nasabah bank di Indonesia sedang resah.
Dalam kondisi itu, ujar Mirza, penutupan Bank Century bisa memancing rush di bank lainnya.
Tony menambahkan, akibat efek berantai, kerugian penutupan satu bank bisa dua kali lipat dari aset bank tersebut. Hal itu karena penutupan bank sistemik akan menimbulkan kegagalan bank lainnya.