Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngurus Pajak Masih Susah? Apa Kata Dunia?

Kompas.com - 17/09/2009, 13:14 WIB

KOMPAS.com - Sejak reformasi birokrasi di tubuh Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian yang berhadapan langsung dengan publik luas pun tidak ketinggalan untuk melakukan reformasi, terutama dalam pelayanan publik melalui melalui sistem adminstrasi yang lebih modern, efisien dan efektif.

Upaya perbaikan dan penyempurnaan layanan ini bisa terlihat dengan adanya kemudahan dalam pemenuhan kewajiba perpajakan Wajib Pajak contohnya dalam hal penyampaian SPT Tahunan yang dapat disampaikan disetiap KPP atau tempat tertentu (Drop Box), kemudian adanya program 8 pelayanan unggulan yang salah satunya adalah adanya kemudahan dalam pengurusan NPWP. Jika sebelum reformasi Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendafataran NPWP memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja, sekarang hanya 1 hari kerja saja sejak permohonan diterima lengkap.

Setiap kebutuhan Wajib Pajak dalam mengurus administrasi perpajakan sekarang dilayani oleh seorang petugas Account Representative (AR). Petugas AR memiliki kewajiban untuk memenuhi kode etik yang diawasi oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. Sanksi tegas pun siap diberlakukan bagi aparat yang melanggar kode etik tersebut.

"Setelah reformasi birokrasi ada kode etik yang harus dipenuhi petugas pajak. Kalau ada orang pajak yang coba-coba berani berjalan di luar jalur tentu akan mendapat sanksi. " tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Madya Jakarta Pusat, Ima Hasrat.

Selain itu dengan diterapkannya sistem layanan berbasis teknologi informasi dengan Standard Operating Procedure (SOP) unggulan juga semakin memudahkan Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan maksimal, bahkan memperoleh banyak keuntungan. Diantaranya melakukan registrasi dan pelaporan secara online, bebas fiskal perjalanan ke luar negeri dengan menunjukkan NPWP dan tidak dikenakan tarif 20  persen lebih tinggi untuk Wajak Pajak Orang Pribadi.

Penjabaran praktek yang dilakukan di atas oleh aparat pajak adalah satu dari empat pilar dasar reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Dirjen Pajak yaitu modernisasi administrasi perpajakan. Pilar-pilar lainnya yang juga terus dijalankan oleh Dirjen Pajak antara lain, amandemen Undang-undang Perpajakan, intensifikasi pajak dan ekstensifikasi. (nas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com