Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intervensi Gugatan Class Action Nasabah Century Ditolak

Kompas.com - 29/10/2009, 14:48 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak intervensi gugatan kelompok (class action) yang diajukan oleh nasabah Bank Century.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Bayu dalam persidangan lanjutan kali ketiga dalam kasus gugatan terhadap penipuan yang dilakukan oleh Bank Century, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis ( 29/10 ).

 

Kelompok nasabah korban Bank Century yang dipimpin oleh Gunawan Setiadi mengajukan gugatan intervensi dalam gugatan yang sebelumnya diajukan oleh enam kelompok lainnya dalam kasus yang sama. Mereka mengajukan gugatan terhadap para tergugat, antara lain Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Presiden Republik Indonesia.

 

Dalam penolakannya tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas gugatan dari kelompok-kelompok lain yang telah lebih dulu diajukan. Terhadap penolakan tersebut, kuasa hukum para nasabah Ulung Purnama menyatakan kekecewaannya.

"Seharusnya diterima dulu. Kalau soal putusan kan itu bisa diputusan sela," kata dia.

 

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada 12 November mendatang dengan agenda pemeriksaan syarat formal dari intervensi gugatan kelompok nasabah serta mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.

 

Para nasabah pun tak bisa menutupi kekecewaanya terhadap sikap yang diambil Majelis Hakim. "Bagaimana mau beres, ini persidangan main-main. Kami terus dibohongi," kata Ester, salah satu korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com