Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tidak Paham Hukum

Kompas.com - 31/10/2009, 22:49 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tentang proses hukum dan penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto menunjukkan ketidakpahaman polisi atas hukum. Yang sebenarnya terjadi, polisi termasuk Kapolri dalam keadaan tertekan, mungkin oleh kekuatan politik di luar dirinya, agar menghalangi kerja KPK.

Demikian penjelasan diantara para pengajar hak asasi manusia (HAM) dan hukum tata negara dari Fakultas Hukum dari tujuh perguruan tinggi yang sedang menyelenggarakan pertemuan di kampus Universitas Brawijaya, Malang, Sabtu (31/10). "Pernyataan yang disampaikan Kapolri bahwa menahan adalah hak, sebagaimana dikutip media cetak keesokan harinya. Padahal yang benar menahan adalah wewenang. Beda hak dan wewenang, karena wewenang melekat dalam jabatan dan hak adalah milik pribadi," kata Herlambang Perdana, dari FH Universitas Airlangga, Surabaya.

Bukan hanya soal ucapan, tindakan hukum yang dilakukan Polri dengan menahan yang disebutkan oleh Kapolri karena alasan Bibit Samad dan Chandra Hamzah dianggap membuat siaran-siaran pers adalah tindakan hukum yang keliru. Sebab, kata Bambang Sugiono, dari FH Universitas Cendrawasih, memberi pernyataan pers adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

"Warga negara tetap bebas berpendapat meski berstatus sebagai tersangka, bahkan terpidana. Ini menunjukkan Polri tidak memahami hak tersangka, dan mengacaukan pengertian hak dengan wewenang," kata Uli Parulian Sihombing, dari Indonesian Legal Resource Center, Jakarta.

Para pengajar HAM dari tujuh perguruan tinggi tersebut kemudian membuat pernyataan yang disiarkan untuk pers, yang mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak membiarkan kriminalisasi pimpinan KPK. Sebab pembiaran yang dilakukan presiden sama halnya dengan menjelaskan bahwa presiden tidak mampu memberantas korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com