Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Carrefour Terbukti Melakukan Monopoli

Kompas.com - 03/11/2009, 17:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia bersalah melakukan praktik monopoli dengan mengakusisi PT. Alfa Retailindo.

"PT Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Dan menyatakan PT Carrefour Indonesia tidak terbukti melanggar pasal 20 dan pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Dedi Martadisastra, dalam pembacaan putusan tentang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat PT Carrefour di Jakarta (3/11).

Perkara ini bermula saat Carrefour diduga melakukan monopoli paska mengakuisisi 75 persen saham PT. Alfa Retailindo (Alfa) dan Sigmantara Prime Horizon sebesar Rp 674 miliar. Dengan demikian KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya sebanyak 75 persen pada PT Alfa Retailindo, Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT. Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.

Selain itu, KPPU juga menghukum PT Carrefour Indonesia untuk membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Perdagangan Sekretaris Jendral Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Ia mengatakan, sebenarnya PT. Carrefour dapat juga dikenai pasal 28 ayat (2) No. 25 tahun 1999 mengenai akuisisi, namun karena ketiadaannya Peraturan Pemerintah mengenai pasal tersebut, maka demi hukum Majelis Komisi tidak dapat menyatakan Carrefour melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 5 tahun 1999.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan pangsa pasar paska akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46, 30 persen meningkat sebesar 57, 99 persen di tahun 2008 pada pasar upstream. Selanjutnya, kata dia, hasil pemeriksaan menunjukan pengusaan pasar dan posisi dominan Carrefour disalah gunakan kepada pemasok melalui skema yang disebut trading terms.

Selain itu, ditemukan juga bukti bahwa pemasok Alfa dipaksa untuk memasok Carrefour paska akusisi. Dedie mengatakan, jika pihak PT Carrefour merasa keberatan dengan putusan tersebut, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan banding kepada pengadilan selambat-lambatnya 14 hari setelah pembacaan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Jadi 'Menkeu' Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Jadi "Menkeu" Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Spend Smart
Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Whats New
Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Whats New
Bank Mandiri Genjot Transaksi 'Cross Border' Lewat Aplikasi Livin’

Bank Mandiri Genjot Transaksi "Cross Border" Lewat Aplikasi Livin’

Whats New
Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com