Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Carrefour: Keputusan KPPU Janggal

Kompas.com - 04/11/2009, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Carrefour Indonesia menyatakan bakal membawa keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ke pengadilan yang lebih tinggi. Raksasa swalayan asal Perancis ini menyatakan, banyak kejanggalan dalam keputusan yang mendenda sebesar Rp 25 miliar dan kewajiban Carrefour melepas semua kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo.

Kuasa hukum Carrefour, Ignatius Andy, mengatakan, kemungkinan besar pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan tersebut karena dilihat janggal. "Kami tidak menerima keputusan KPPU tersebut. Setelah menerima isi putusan secara tertulis, kami akan mengkajinya. Kami juga menilai, keputusan tersebut sarat dengan konflik kepentingan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11).

Ignatius membantah vonis KPPU bahwa Carrefour saat ini menguasai pangsa pasar ritel nasional, yaitu sebesar 55 persen. Menurutnya, pangsa pasar Carrefour saat ini, yaitu setelah mengakuisisi Alfa, tidak melebihi 50 persen. "Masalah akuisisi Alfa Retailindo oleh Carrefour juga telah memenuhi kaidah hukum, di antaranya melalui Bapepam dan sesuai dengan prosedur," kata dia.

Menurutnya, vonis KPPU tersebut akan mengancam kepastian hukum usaha di Indonesia. Perilaku perusahaan mengakuisisi atau merger adalah perilaku yang wajar di dunia ritel modern. Perusahaan-perusahaan yang lain juga melakukan hal yang sama untuk mengembangkan usaha mereka.

"Menurut saya KPPU sudah keluar dari khitahnya, seharusnya menanamkan dan menumbuhkan persaingan, dengan keputusan kemarin, KPPU mengancam jumlah persaingan di Indonesia. Akuisisi Carrefour terhadap Alfa ini justru untuk membantu meningkatkan iklim usaha nasional," katanya.

Disebutkannya, bisnis Alfa Retailindo tidaklah sebesar perusahaan-perusahaan ritel lainnya sehingga pada saat diakuisisi pun tidak begitu besar pengaruhnya bagi Carrefour. Ignatius membantah kalau setelah membeli 75 persen saham Alfa, pangsa pasar Carrefour bisa meningkat hingga 30 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com