JAKARTA, KOMPAS.com — Nasabah Antaboga Deltasekuritas menilai, permohonan yang diajukan kuasa hukum Bank Mutiara kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memailitkan Antaboga adalah tindakan lepas tanggung jawab kepada para nasabah.
"Karena sesuai dengan keputusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Jogja, Mutiara telah diwajibkan untuk mengganti dana nasabah. Jika dimohonkan untuk pailit, itu upaya Mutiara untuk lepas tangan dari kewajibannya dan dialihkan kembali kepada Antaboga," ujar nasabah Antaboga ZL Siput, Rabu (4/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Bank Mutiara mengajukan surat permohonan ke Bapepam-LK untuk memailitkan Antaboga. Dengan ini diharapkan aset Antaboga dapat dicairkan untuk mengembalikan dana investor yang digelapkan. Kuasa Hukum Mutiara Tito Hananto, dalam jumpa pers di Penang Bistro, juga menyayangkan proses penangkapan bos Antaboga Deltasekuritas yang dinilai lebih lambat dibanding kasus dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit-Chandra.
"Ini politis, Chandra-Bibit saja bisa cepat ditangkap. Kok direksinya Antaboga 9 bulan enggak ditangkap-tangkap," ujarnya.
Dengan adanya kelambatan penangkapan tersebut maka berdampak juga pada proses pembayaran klaim nasabah Antoaboga.
Tito mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya agar pembayaran dana yang digelapkan dapat dibayarkan kepada para investor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.