Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Makassar, Ada Pemberlakuan Subsidi Silang IMB

Kompas.com - 05/11/2009, 22:15 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan sistem subsidi silang dalam penetapan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah tinggal. "Biaya pengurusan retribusi IMB dengan cara subsidi silang harus memperhatikan tiga hal yakni klasifikasi jalan, fungsi bangunan, luas bangunan dan lokasi yang tercantum dalam aturan retribusi rumah itu," ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar Andi Oddang Wawo di Makassar, Kamis (5/11).
    
Dijelaskannya, subsidi silang hanya berlaku bagi rumah tinggal dengan mengacu pada ketiga klasifikasi tersebut.
    
Ia mencontohkan biaya retribusi IMB rumah yang berada pada klasifikasi kelas satu atau yang berada di wilayah perumahan elite akan berbeda dengan biaya retribusi IMB rumah warga yang berada pada wilayah kelas dua.
    
Meskipun luas bangunan dan material yang digunakan sama, namun berbeda kelas,  pemohon IMB untuk klasifikasi kelas satu bisa saja membayar retribusi lebih besar hingga 120 persen dari pemohon yang berada pada klasifikasi kelas dua. "Misalnya pemohon yang berada di wilayah kelas satu bisa saja membayar Rp 2 juta sedangkan pemohon yang berada di wilayah kelas dua hanya membayar Rp 800 ribu. Artinya, pemohon yang satu bisa mensubsidi pemohon lain dengan mengacu pada tiga klasifikasi itu," tuturnya.
    
Selain itu, pihaknya juga menaikkan tarif retribusi IMB bagi rumah jasa seperti gudang dan rumah pertokoan (ruko) hingga 100 persen lebih. "Kenaikan tarif ini mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang retribusi rumah jasa," katanya.
    
Seharusnya, katanya, kenaikan retribusi ini sudah diberlakukan sejak 2004, namun penyesuaian itu baru dilakukan mulai 1 November 2009.
    
Pemkot menilai tarif IMB yang diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir tidak sesuai dengan harga tanah atau nilai bangunan  sekarang. "Sekarang harga tanah sudah jauh lebih tinggi dibanding ketika Perda IMB diberlukan pada 2001," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com