Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Redaksional, Penentuan Hak Angket Ditunda

Kompas.com - 19/11/2009, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat kesalahan redaksional, Panitia Hak Angket Bank Century akhirnya menunda pengusulan hak angket pada sidang paripurna minggu depan. Pengusulan hak angket baru akan dibahas pada sidang paripurna tanggal 1 Desember mendatang, atau tiga hari menjelang masa reses anggota DPR RI.

Panitia hak angket, dalam menyampaikan usulan hak angket, menggunakan dasar hukum UU Susduk No 23/2002. Padahal, undang-undang yang seharusnya dipakai adalah UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Begitu juga syarat pengajuannya. Panitia mencantumkan Tata Tertib DPR 176-183, padahal seharusnya Tatib DPR 167-170. "Pada tanggal 26 November kami akan membahas perbaikan teknis tersebut pada rapat Bamus," ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta kepada para wartawan, Kamis (19/11) di DPR RI, Jakarta.

Anis menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima kepastian bahwa BPK akan menyerahkan hasil audit investigatif pada tanggal 23 November mendatang. Anis membantah, hak angket telah digembosi dengan alasan menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. "Tidak. Pengusulnya malah terus bertambah. Hak angket sama sekali tidak berhubungan dengan BPK. Permohonan audit ini dilakukan DPR periode sebelumnya. Ini bukan syarat disetujui atau tidak disetujuinya hak angket. Ini hanya merupakan bahan fraksi-fraksi untuk mempertimbangkan sikapnya dalam melihat besaran masalah," tambahnya.

Pada rapat Bamus tanggal 26 November mendatang, Anis memastikan bahwa kesepakatan pengajuan hak angket pada sidang paripurna DPR tanggal 1 Desember mendatang tidak akan dimentahkan. Ditambahkannya, pada sidang paripurna tanggal 1 Desember mendatang, segala bentuk prosedur pengambilan keputusan atas hak angket dimungkinkan, termasuk voting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com