Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Kompas.com - 24/11/2009, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung masih menunggu hasil audit Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, Kejaksaan Agung akan melihat apakah ada unsur pidana untuk menetapkan tersangka baru dalam aliran dana sebesar Rp 6,7 triliun itu.

"Kita lihat dulu apa isi audit BPK. Kita belum tahu apa pidananya," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (24/11).

Marwan menjelaskan, dari hasil audit BPK akan terlihat dugaan unsur pidana, apakah terjadi saat pengambilan kebijakan, pengucuran, atau penggunaan dana. Saat ini, unsur pidana dalam kasus Bank Century belum jelas. "Unsur pidana di mana dulu dalam pengucuran atau kebijakan. Dalam penyelamatan atau penggunaan. Kan belum jelas," tambah dia.

Saat ini, ucap Marwan, Kejagung sedang fokus menangani dua tersangka kasus Bank Century, yaitu Komisaris Utama Hesyan Al Waraq dan pemegang saham pengendali, Rafat Ali Rizvi. Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana, yaitu melarikan uang yang dikucurkan untuk keperluan bail out. "Sementara ini masih fokus pada Hesyan dan Rafat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com