Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta Rapat Pansus Century Tertutup

Kompas.com - 14/12/2009, 12:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Pansus Hak Angket Century dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menyampaikan, rapat pemeriksaan saksi yang digelar Pansus nantinya harus berlangsung tertutup.

Hal ini, menurutnya, dijamin oleh Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1958 tentang Panitia Hak Angket. UU ini juga menegaskan bahwa anggota Pansus wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan.

"Saya mengusulkan rapat-rapat pemeriksaan berlangsung tertutup," tuturnya dalam rapat pleno kedua Pansus di Gedung DPR RI, Senin (14/12/2009).

Memang, menurut Benny, dalam Pasal 200 dan Pasal 183 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD menyatakan bahwa seluruh rapat berlangsung terbuka kecuali ditetapkan tertutup. Namun, tidak serta-merta itu bisa mengabaikan UU yang lama.

Ketua Komisi III ini mengaku, dirinya menyadari bahwa perlu keterbukaan informasi kepada publik, tetapi dia menegaskan, hukum harus dijunjung tinggi. Lagi pula, lanjutnya, mungkin saja ada saksi-saksi yang akhirnya enggan memberi keterangan karena keterangannya dibuka di depan umum.

Anggota Pansus dari PDI-P Eva Sundari mengatakan, sebenarnya hal itu tak menjadi masalah. Eva mengatakan, anggota Dewan harus berangkat dari sikap menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

"Tapi kalau nanti saksi minta tertutup ya kita tutup. Tapi jangan seolah-olah kita seperti ingin bermurah hati sehingga kita buka. Kita harus menormatifkan hak publik untuk memperoleh informasi. Nanti kita gunakan common sense sajalah. Pada prinsipnya saya mendukung rapat terbuka," ujarnya.

Ahmad Yani dari PPP dan Ahmad Muzani dari Hanura sepakat dengan pendapat Eva. Sementara politisi Demokrat lainnya tetap sepakat dengan Benny. Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum yang juga menjadi anggota Pansus mengkhawatirkan adanya dampak-dampak yuridis terhadap legitimasi hasil kerja Pansus karena tidak menaati hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com