Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Sembilan Pihak yang Akan Dipanggil Pansus Century

Kompas.com - 14/12/2009, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pansus Hak Angket Century melemparkan kategori pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses penyelidikan kasus Century ke depannya.

Dalam rapat pleno kedua di Gedung DPR, Senin (14/12/2009), Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuan melemparkan daftar pihak yang telah disepakati dalam rapat pimpinan dan hendak disepakati bersama dengan anggota rapat. Pimpinan membaginya dalam sembilan kategori, meliputi:

1. Bank Indonesia dan organ-organnya, seperti mantan Gubernur BI dan para deputi gubernur.

2. Bareskrim Polri, termasuk mantan Kabareskrim Susno Duadji.

3. Menkeu sebagai Ketua KSSK.

4. Pihak Lembaga Penjamin Simpanan.

5. Direksi Bank Century yang lama dan juga direksi setelahnya sesudah berganti nama menjadi Bank Mutiara.

6. Para deposan dan nasabah Bank Century.

7. Mantan Wapres Jusuf Kalla.

8. Sejumlah ahli dan auditor.

9. Pihak lain yang dianggap perlu sesuai perkembangan yang diperoleh Pansus.

Gayus mengatakan, para ahli yang akan diundang meliputi ekonom di bidang keuangan terutama di bidang moneter, ahli hukum di bidang hukum keuangan, pakar perbankan, ahli hukum pidana, pakar hukum tata negara, dan pakar hukum administrasi negara.

Ana Muawanah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa mengatakan, unsur-unsur yang akan dipanggil dalam kategori-kategori tersebut adalah Badan Supervisi Bank Indonesia dalam kategori BI dan organnya, Bapepam-LK dan dirjen terkait dalam kategori Menkeu, serta Badan Pemeriksa Keuangan Publik (BPKP) sebagai auditor internal Depkeu.

"Mereka dihadirkan sebagai second opinion." kata Ana Muawanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com