Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2009, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Baru saja majelis yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan yang intinya adalah mengabulkan permohonan kasasi dari PT Cipta TelevisiPendidikan Indonesia dan kawan-kawan (ada beberapa pemohon). Intinya, pada majelis terjadi kesepakatan yang mengabulkan permohonan kasasi," kata Hakim Agung Hatta Ali, Selasa (15/12).

Dalam pertimbangan putusan kasasi, majelis hakim menilai, perkara TPI tidak sederhana sehingga tidak dapat dinyatakan pailit. Hal itu sebagaimana UU Kepailitan dan PKPU yang mensyaratkan perkara harus sederhana. "Perkara utang-piutang TPI itu tidak sederhana, rumit, dan perlu ketelitian.Misalnya bukti laporan keuangan tahunan perusahaan TPI yang rumit sehingga tidak dapat dilihat secara sekilas," katanya.

Karena sifatnya tidak sederhana sebagaimana UU Kepailitan pasal 8 ayat 4, Majelis Hakim Agung MA yang terdiri dari Kadir Mappong, Saharudin, dan Hatta Ali menyimpulkan bahwa perkara utang-piutang TPI tidak bisa dimohonkan pailit.

Sebagai catatan TPI diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan Crown Capital Global Limited. Perusahaan asal Viginia Island ini memiliki surat utang berbentuk obligasi sebesar 53 juta dollar AS yang sifat atas unjuk. Dengan begitu, sewaktu-waktu Crown dapat mengajukan tagihan kepada TPI. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com