JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang saham pengendali Bank Century Robert Tantular diduga melakukan rekayasa pemecahan deposito senilai USD 42.8 juta atau sekitar 400 miliar menjadi beberapa deposito sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 16 November 2008.
Alasan tindakan ini dipertanyakan oleh Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI kepada Robert dalam rapat pemeriksaan, Senin (11/1/10). Robert mengatakan tindakan pemecahan menjadi Negotiable Certificate Deposit (NCD) ini diambil dengan menggunakan sejumlah nama karyawannya. Selain menggunakan sejumlah nama karyawan Bank Century, Robert menyebut dia menggunakan nama-nama karyawan Budi Sampoerna.
"Untuk pemecahan uang NCD ke 2 miliar pakai nama karyawan Bank Century kantor pusat dan sebagian nama karyawan Budi Sampoerna di Surabaya," ungkapnya.
Robert juga mengaku tak mengikuti proses verifikasi nama dan identitas karyawan yang akan dijadikan identitas pemegang deposito hasil pemecahan tersebut. Menurut versi audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemecahan deposito bermula saat Robert meminta karyawannya untuk dibuatkan NCD sebanyak 247 bilyet dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar.
Rekayasa pemecahan deposito senilai Rp 2 miliar didahului didorong fakta bahwa Bank Century terancam ditutup karena tak bisa mengikuti kliring pada tanggal 13 November 2008. Century pun kesulitan likuidasi dan mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).