Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Buruh Ini Rp 375.000 Per Bulan

Kompas.com - 13/01/2010, 20:17 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Sebagian besar buruh rokok di Kabupaten Kudus, yang jumlahnya mencapai sekitar 100.000 orang, masih menerima bayaran di bawah upah minimum kabupaten.

Koordinator Forum Pekerja Rokok Kudus, Chudhori, saat audiensi dengan DPRD Jawa Tengah, Rabu (13/1/2010) mengatakan, rata-rata gaji para buruh rokok di Kudus hanya sekitar Rp 375.000 per bulan.

Ia menjelaskan, pembayaran upah buruh rokok di kabupaten ini didasarkan atas kerja harian, bulanan, dan borongan.

"Untuk buruh dengan gaji bulanan sudah sesuai upah minimum, tetapi untuk harian dan borongan masih di bawahnya," katanya.

Selain tidak membayar upah sebagaimana mestinya, lanjut dia, para pengusaha yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus, termasuk perusahaan sekelas PT Djarum, juga tidak menyertakan para buruhnya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Masruhan Syamsurie, menyayangkan perlakuan perusahaan pabrik rokok di Kudus terhadap para buruhnya.

"Bagaimana mungkin perusahaan sebesar Djarum tidak sanggup memenuhi gaji buruhnya sesuai upah minimum," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Ia menegaskan, dewan akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk menindaklanjuti masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com