Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ketenagakerjaan Juga Memberatkan Buruh Outsourcing

Kompas.com - 25/01/2010, 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang rencananya akan selesai direvisi akhir tahun ini dinilai merugikan buruh dalam hal kebijakan outsourcing atau sistem kerja kontrak. Hal itu disampaikan Ketua Apindo Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah, Djimanto usai jumpa pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (25/1/10).

Menurut Djimanto, rata-rata perusahaan memotong gaji pegawai outsorcing sehingga apa yang diterima pegawai kebanyakan tak sesuai. Seharusnya, lanjut Djimanto, setiap perusahaan yang menyewa buruh dari supplier buruh memberikan management fee kepada perusahaan supplier agar supplier tidak perlu memotong gaji buruh outsourcing demi mendapatkan untung.

"Gaji buruh nggak perlu dipotong, tapi suplier-nya dikasih management fee. Jadi suplier untungnya dari management fee-nya itu," kata Djimanto.

Dia juga menyayangkan, kebijakan mengenai management fee tersebut tak pernah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain merugikan buruh, UU Ketenagakerjaan juga memberatkan para pengusaha.

Menurut Djimanto, berdasarkan UU itu, pengusaha harus memberi kompensasi PHK sebesar 32,2 kali gaji terakhir buruh. "Di tempat lain itu cuma 6 kali gaji. Di Indonesia, 32 kali gaji itu harus dicadangkan di neraca. Jadi merupakan utang perusahaan menurut standar akuntansi keuangan," katanya.

Selama ini, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memperbolehkan sistem kerja kontrak atau outsourcing banyak disalahartikan. Seharusnya, tenaga outsourcing hanya diperbolehkan untuk bidang-bidang tertentu, terutama pekerjaan pendukung yang bukan merupakan pekerjaan utama. Celakanya, sebagian besar perusahaan saat ini menempatkan tenaga outsourcing hampir di semua lini.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com