JAKARTA, KOMPAS.com — Para pejabat negara masih belum akan mendapat kenaikan gaji pada bulan ini. Sebab, Presiden SBY sampai saat ini belum mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang kenaikan tunjangan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sampai saat ini perpres tentang penerapan remunerasi pejabat pemerintah belum ditetapkan. Ia menambahkan, remunerasi pejabat negara ini merupakan bagian dari program pembenahan birokrasi. "Pejabat mulai dari bupati, gubernur, DPR, DPD, MPR, MK, MA termasuk duta besar, menteri, dan lain akan mendapatkannya," katanya.
Ia menambahkan, pembenahan ini diperlukan sebab sejak 2006, penetapan remunerasi dan tunjangan pejabat tidak ada basisnya. "Proses ini sudah mulai sejak 2006 dan mulai diselesaikan di 2008, hanya penerapannya baru dimulai di 2010," katanya, Selasa (2/2/2010) ini di Jakarta.
Tanpa adanya perpres ini, sampai saat ini gaji para pejabat itu belum ada perubahan dalam remunerasi dan tunjangannya. Ia mengatakan, saat ini pemerintah sudah memperbaiki sistem termasuk mekanisme menetapkan besaran remunerasi dan gaji. "Sistem ini sudah ada sudah siap. Artinya, APBN 2010 sudah ada anggarannya dan sudah disetujui Dewan namun belum dibayarkan di 2010 ini," katanya. (Kontan/Uji Agung Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.