Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mbak Tutut Gugat Harry Tanoe

Kompas.com - 02/02/2010, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dan Harry Tanoesudibjo kian panjang dan memanas. Hal ini terjadi pascasengketa subordinated bond senilai 53 juta dollar AS yang berujung pada gugatan kepailitan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) yang juga masih belum selesai. Kini keduanya kembali bertemu di pengadilan. Pasalnya, Mbak Tutut beserta para pemegang saham TPI menggugat Harry Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama.

Mbak Tutut menggugat lantaran tidak terima atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No 16 dan No 17.

"Di samping itu, dari RUPSLB itu saham kepemilikan Mbak Tutut yang tadinya 100 persen terdelusi sehingga tinggal 25 persen," kata Harry Pontoh, kuasa hukum Mbak Tutut, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010).

Padahal, menurut Harry, BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB tersebut karena Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya telah mencabut surat kuasa. Tepatnya pada tanggal 16 Maret 2005.

Sebelum RUPSLB tanggal 18 Maret 2005, Mbak Tutut dan pemegang saham lainnya, yakni PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi mengadakan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005. Tujuannya untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisaris TPI, yaitu Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana selaku Dirut menggantikan Hidajat Tjandradjaja.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan RUPSLB yang dibuat dalam Akta No 114 di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawan, keputusan tersebut kemudian dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui fasilitas sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM. Sialnya, fasilitas tersebut tidak dapat diakses sehingga anggaran dasar sebagaimana RUPSLB pada 17 Maret tidak dapat dimasukkan.

Anehnya, anggaran dasar hasil RUPSLB 18 Maret yang diajukan BKB dapat diproses dalam sisminbakum. Terang saja, Mbak Tutut kemudian makin berang karena diduga ada indikasi permainan dalam sisminbakum. "Kami mensinyalir adanya hal itu," katanya. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com